Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Persyaratan yang harus disiapkan pelanggan yaitu:
- Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) secara perorangan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Bagi WNA (Warga Negara Asing): Paspor atau KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
- Pelanggan Korporasi: Mekanisme dan persyaratan registrasi untuk nomor korporasi terbagi atas 2 jenis :
- Registrasi untuk Pelanggan Korporasi atas nama pelanggan (orang-perorangan) untuk pelanggan korporasi non M2M/ IOT menggunakan SITU/ SIUP dan NPWP yang terverifikasi kantor Pajak terdekat dan NIK dan No. KK masing-masing pelanggan korporate dan dilakukan di Gerai atau Petugas Sales administrative Indosat Ooredoo Hutchison.
- Untuk registrasi nomor korporat untuk kepentingan M2M/ IOT menggunakan SITU/ SIUP dan NPWP yang terverifikasi kantor Pajak terdekat dan NIK dan No. KK PIC yang ditunjuk oleh Korporasi dan dilakukan di Gerai Indosat Ooredoo Hutchison atau Petugas Sales administrative Indosat Ooredoo Hutchison serta jumlahnya tidak dibatasi untuk 1 NIK dan NO. KK PIC korporasi.
-