Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 beserta perubahannya dan TAP BRTI No. 3/2018, registrasi prabayar wajib dilakukan menggunakan NIK dan Nomor KK yang sesuai sah tervalidasi di Dukcapil untuk pelanggan Prabayar WNI. Apabila customer tidak melakukan registrasi, kartu Prabayar tidak bisa digunakan untuk semua aktivitas.